Pemerintah dan Badan Anggaran RI sepakat untuk menambah daya listrik orang miskin dari 450 VA menjadi 900 VA. Kebijakan ini dapat dibilang menyakiti karena dua hal:
Pertama, pemerintah seperti ingin mengelabui orang miskin dengan pernyataan bahwa perngubahan daya ini sifatnya gratis jadi tidak membebani orang miskin. Padahal tarif listrik per kWh nya berbeda. Biasanya 450 VA membayar perbulan Rp.60.000 dan 900 VA membayar Rp. 100.000.
Kedua, pemerintah melepaskan tanggung jawab dan melimpahkan nya ke kaum miskin. Tujuan dari kebijakan ini adalah agar meningkatkan konsumsi dari listrik yang over supply. Hal ini karena pemerintah membeli listrik dari pihak swasta dengan skema kontrak jadi dipakai atau tidak harus dibayar.
Karena energi dan listrik adalah hak warga negara, maka agar terdistribusi dengan baik listrik seharusnya dikelola oleh pemerintah dengan amanah.
Dimuat di Radar Bogor, 19 September 2022